faq1:5k12:58561--09-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
dividen diterima op oleh badan dalam negeri tidak dikenakan pph apabila di invest di indo. apa perlu lapor laporan realiasai?
Jawaban
Cara lapor realisasi investasi dividen atau ph lain: 1) masuk ke djponline.pajak.go.id, tulis npwp, password, kode captcha 2) klik tab “profil”, pilih “aktivasi fitur layanan”, contreng “ereporting investasi”, klik tombol “ubah fitur layanan”, pilih “ya”. 3) ulangi langkah 1) 4) klik tab “layanan”, klik “ereporting investasi”, lanjutkan isi kolom yg sdh tersedia 5) selesai sama nanti dilaporkan juga di spt tahunan wp op.
Dasar Hukum
–
Editor
WDP
faq1/5k12/58561--09-juni-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1