User Tools

Site Tools


faq1:5k12:58537--09-juni-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

kalo terjadi pengembalian bkp/jkp, Wapu tetap membuat nota retur/pembatalan?

Jawaban

kasusnya pembatalan JKP oleh Wapu Wapu tetap buat nota pembatalan dan diserahkan ke PKP Penjual. dari sisi Wapu, kelebihan pemungutan pada saat transaksi bisa diminta melalui mekanisme pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai PMK-187/PMK.03/2015. di sisi PKP penjual, nota pembatalan tetap dilaporkan di masa dilakukannya pembatalan jasa, tapi tidak akan menjadi pengurang PPN terutang di masa tsb, karena FP 02 atau 03 tidak masuk dalam penghitungan PKPM.

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k12/58537--09-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)