User Tools

Site Tools


faq1:5k12:58529--08-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

PT a menyewa mobil dari PT B, namun PT B ingin pembayarannya menggunakan grossup. bagaimana perlakuan pajaknya?

Jawaban

mekanisme grossup tidak mengubah kewajiban perpajakan. pinyah penyewa tetap memotong pph atas sewa melaporkan SPT nya dan menyetorkan pemotongannya ke kas negara

Dasar Hukum

Editor

H

faq1/5k12/58529--08-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)