faq1:5k12:58529--08-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
PT a menyewa mobil dari PT B, namun PT B ingin pembayarannya menggunakan grossup. bagaimana perlakuan pajaknya?
Jawaban
mekanisme grossup tidak mengubah kewajiban perpajakan. pinyah penyewa tetap memotong pph atas sewa melaporkan SPT nya dan menyetorkan pemotongannya ke kas negara
Dasar Hukum
–
Editor
H
faq1/5k12/58529--08-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)