User Tools

Site Tools


faq1:5k12:58524--08-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

pihak konstruksi, menggunakan jasa sub konstruksi untuk meledakkan bangunan. bagaimana cara memotongnya karena pihak subkon tersebut memberikan NPWP bukan a.n sendiri melainkan NPWP a.n koperasi yang KLU nya adalah koperasi simpan pinjam

Jawaban

sepanjang memenuhi pengertian dari jasa konstruksi maka terutang pph final pasal 4 ayat 2 atas jasa konstruksi. untuk NPWP silakan dipastikan kembali bahwa yang diinput adalah NPWP dari lawan transaksinya, bukan NPWP orang lain

Dasar Hukum

Editor

H

faq1/5k12/58524--08-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:10 (external edit)