User Tools

Site Tools


faq1:5k12:58522--09-juni-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Pergantian penandatangan SPT pembetulan di tahun 2021 berbeda dengan 2020. ketentuanya seperti apa.

Jawaban

SPT wajib ditandatangani oleh wajib pajak. dalam hal ini pengurus sesuai penjelasan pasal 32 UU KUP sebagai wakil wajib pajak dan dapat dibuktikan dapat menandatangani SPT tersebut tanpa pemberitahuan ke KPP terlebih dahulu

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k12/58522--09-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:10 (external edit)