faq1:5k12:58522--09-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Pergantian penandatangan SPT pembetulan di tahun 2021 berbeda dengan 2020. ketentuanya seperti apa.
Jawaban
SPT wajib ditandatangani oleh wajib pajak. dalam hal ini pengurus sesuai penjelasan pasal 32 UU KUP sebagai wakil wajib pajak dan dapat dibuktikan dapat menandatangani SPT tersebut tanpa pemberitahuan ke KPP terlebih dahulu
Dasar Hukum
–
Editor
MIP
faq1/5k12/58522--09-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:10 (external edit)