faq1:5k12:58512--02-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
ada penyerahan di tanggal 25 april, telat buat faktur, baru buat dibulan ini, apakah dapat dikreditkan?
Jawaban
Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat tidak diperlakukan sebagai Faktur Pajak, oleh karena itu tidak dapat dikreditkan. kalau masih di range waktu tersebut masih dapat dikreditkan.
Dasar Hukum
–
Editor
ABS
faq1/5k12/58512--02-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:10 (external edit)