User Tools

Site Tools


faq1:5k12:58512--02-juni-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

ada penyerahan di tanggal 25 april, telat buat faktur, baru buat dibulan ini, apakah dapat dikreditkan?

Jawaban

Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat tidak diperlakukan sebagai Faktur Pajak, oleh karena itu tidak dapat dikreditkan. kalau masih di range waktu tersebut masih dapat dikreditkan.

Dasar Hukum

Editor

ABS

faq1/5k12/58512--02-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:10 (external edit)