User Tools

Site Tools


faq1:5k12:58510--09-juni-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

SKTD terkait dengan penyerahan suku cadang. apakah bisa diajukan karena hanya ada jasa aja di situ

Jawaban

Jasa Kena Pajak terkait alat angkutan tertentu yang atas penyerahannya di dalam Daerah Pabean tidak dipungut PPN meliputi (Pasal 4 PMK-41/PMK.03/2020) : jasa yang diterima oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional, dan Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai,Danau, dan Penyeberangan Nasional yang meliputi: jasa persewaan kapal; jasa kepelabuhanan meliputi jasa tunda, jasa pandu

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k12/58510--09-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)