User Tools

Site Tools


faq1:5k12:58497--02-juni-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

kalau dia memnuhi SPLN, masih ada npwp bagaimana? sertifikat keahlian diterbitkan lembaga apa saja?

Jawaban

Selama WP memiliki NPWP yang masih aktif, maka seharusnya segala pelaporan perpajakan tetap dilakukan di Indonesia baik penghasilan dari dalam negeri atau luar negeri. Tidak ada informasi mengenai lembaga apa saja yang menerbitkan sertifikat keahlian

Dasar Hukum

Editor

ABS

faq1/5k12/58497--02-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)