faq1:5k12:58495--08-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
cabang PKP sementara pusatnya non PKP. Pusat ditarik ke madya, kok pusatnya harus lapor PPN kan bukan PKP ?
Jawaban
Dalam diktum pertama KEP-116/2021 sttd KEP 176/2021Menetapkan Wajib Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran sebagai wp tertentu yang terdaftar dan/atau dikukuhkan sebagai PKP pada KPP Madya. dan dalam diktum ketiga KEP-116/2021 Keputusan Direktur Jenderal ini sekaligus berfungsi sebagai surat keputusan mengenai pemusatan tempat PPN dan/atau PPnBM. Olehk karena itu NPWP Pusat menjadi PKP dan tempat pemusatan PPN, dan wajib menyampaikan SPT Masa PPN
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k12/58495--08-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)