User Tools

Site Tools


faq1:5k12:58487--08-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Mau tanya utk aturan perpajakan via shopee,lazada dan tokopedia itu bagaimana ya? Apakah harus memotong pph mereka atas potongan biaya admin yang dibebankan kepada kita setiap ambil uang penjualan atau tidak ada pph karena bunyinya biaya admin?

Jawaban

Penjual disini sbg pengguna jasa dan market place sbg pemberi jasa. Jika pengguna jasa dan pemberi jasa badan, dan jasa terkait adalah jasa yg positif list dalam PMK 141/2015, maka atas transaksi (yg disebut biaya admin tsb) terutang pph 23.

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k12/58487--08-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:10 (external edit)