User Tools

Site Tools


faq1:5k12:58484--08-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

PPh 21 masa maret dilakukan pembetulan, untuk realisasinya kan udah gabisa dilakuin pembetulan, itu maksimal kapan batasan buat realisasi maretnya? Pembetulannya gimana perhitungannya?

Jawaban

PMK 9/2021 pasal 4 ayat 7: Pemberi Kerja dapat menyampaikan pembetulan atas laporan realisasi PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat akhir bulan berikutnya setelah batas waktu pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5). dijelaskan terkait cara pembetulan SPT masa PPH 21nya

Dasar Hukum

Editor

SH

faq1/5k12/58484--08-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)