faq1:5k12:58478--08-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan
PPh 21 masa januari ada pembetulan yang menyebabkan LB. Di SPT normal terutang 70 tapi seharusnya hanya terutang 20. terdiri dari pegawai DTP dan tidak DTP. Pembetulan SPT masa dan realisasinya bagaimana?
Jawaban
SPT masa laporkan pembetulan seperti biasanya, untuk yang DTP tidak bisa dikompensasikan, yang non DTP bisa dikompenasaiskan. Untuk laporan realisasinya udah tidak bisa dilaporkan pembetulan.
Dasar Hukum
–
Editor
SH
faq1/5k12/58478--08-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)