User Tools

Site Tools


faq1:5k12:58477--08-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Untuk PPh 22 pembayarannya digabung dengan PPN, kalau PPh 22nya dikrediktan untuk SPT Tahunan bagaimana ya? Sementara pembayarannya disatukan dalam billing yang sama PPH 22 dan PPNnya. Ketika NTPNnya diinput di SPT tahunan tidak bisa, apa karena sudah dikreditkan di PPN?

Jawaban

Apakah yang kakak maksud adalah billing dari bea cukai? Sepanjang PPh 22 masuk kriteria sebagai pajak yg dapat dikreditkan maka seharusnya bisa dikreditkan. Dan untuk PPN nya sepanjang memenuhi dok lain yang dipersamakan dgn fp dan dapat dikreditkan, nanti dikreditkan di efaktur pada dok lain pajak masukan.

Dasar Hukum

Editor

MAR

faq1/5k12/58477--08-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)