User Tools

Site Tools


faq1:5k12:58473--08-juni-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Pemeriksaan PPN untuk tahun pajak 2018. Ada PM yg dikreditkan pada saat PKP belum berproduksi, apakah memang tidak bisa dikreditkan?

Jawaban

utnuk tahun pajak 2018 yg berlaku ketentuan Pasal 9 ayat (8) UU PPN No.42 TAHUN 2009, Pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan BKP selain barang modal atau JKP sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a).

Dasar Hukum

Editor

SH

faq1/5k12/58473--08-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)