faq1:5k12:58473--08-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Pemeriksaan PPN untuk tahun pajak 2018. Ada PM yg dikreditkan pada saat PKP belum berproduksi, apakah memang tidak bisa dikreditkan?
Jawaban
utnuk tahun pajak 2018 yg berlaku ketentuan Pasal 9 ayat (8) UU PPN No.42 TAHUN 2009, Pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan BKP selain barang modal atau JKP sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a).
Dasar Hukum
–
Editor
SH
faq1/5k12/58473--08-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)