faq1:5k12:58453--08-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Yang dimaksud pihak lain dalam PMK 239/2020 itu siapa?
Jawaban
Pihak Lain adalah pihak selain Badan/Instansi Pemerintah atau Rumah Sakit yang ditunjuk oleh Badan/Instansi Pemerintah atau Rumah Sakit untuk membantu penanganan pandemi COVID-19. Harus ada surat penunjukannya.
Dasar Hukum
–
Editor
SH
faq1/5k12/58453--08-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)