User Tools

Site Tools


faq1:5k12:58453--08-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Yang dimaksud pihak lain dalam PMK 239/2020 itu siapa?

Jawaban

Pihak Lain adalah pihak selain Badan/Instansi Pemerintah atau Rumah Sakit yang ditunjuk oleh Badan/Instansi Pemerintah atau Rumah Sakit untuk membantu penanganan pandemi COVID-19. Harus ada surat penunjukannya.

Dasar Hukum

Editor

SH

faq1/5k12/58453--08-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)