User Tools

Site Tools


faq1:5k12:58441--08-juni-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

WP Badan DN PKP, memberikan jasa perantara ke WPLN untuk mencarikan pembeli di LN. namun, pencarian juga dilakukan melalui online di Dalam negeri, meskipun pembeli yang didapatka berasal dari LN. apakah ada PPN yang dipungut? Penghasilan dilaporkan dimana? ada pemotongan?

Jawaban

dijawab normatif. jika penyerahan dan pemanfaatan jkp tsb ada di luar daerah pabean, maka tidak ada pemungutan ppn. penegasan ke kpp untuk penyerahan yg dilakukan melalui online, apakah masuk dalam pengertian penyerahan DN atau LN. Penghasilan masuk ke spt tahunan. jadi kredit pajak pph 24 jika dipotong oleh WPLN.

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k12/58441--08-juni-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1