User Tools

Site Tools


faq1:5k12:58439--08-juni-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

jika penyerahannya ada di luar daerah pabean, itu buat fp/ terutang ppn nya ga ya?

Jawaban

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; impor Barang Kena Pajak; penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; eksp

Dasar Hukum

Editor

EFA

faq1/5k12/58439--08-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)