faq1:5k12:58439--08-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
jika penyerahannya ada di luar daerah pabean, itu buat fp/ terutang ppn nya ga ya?
Jawaban
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; impor Barang Kena Pajak; penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; eksp
Dasar Hukum
–
Editor
EFA
faq1/5k12/58439--08-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)