faq1:5k12:58431--08-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
jika ada pkp cabang yang belum menerbitkan fp keluaran, dan udah smo gimana ya?
Jawaban
kembali lagi ke saat pembuatan faktur pajak, SAAT PEMBUATAN FP Faktur Pajak harus dibuat pada: (Pasal 2 ayat (2) PMK- 151/PMK.03/2013) saat penyerahan BKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 16D UU PPN; saat penyerahan JKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN; saat ekspor BKP Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f UU PPN; saat ekspor BKP Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dal
Dasar Hukum
–
Editor
EFA
faq1/5k12/58431--08-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:10 (external edit)