User Tools

Site Tools


faq1:5k12:58431--08-juni-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

jika ada pkp cabang yang belum menerbitkan fp keluaran, dan udah smo gimana ya?

Jawaban

kembali lagi ke saat pembuatan faktur pajak, SAAT PEMBUATAN FP Faktur Pajak harus dibuat pada: (Pasal 2 ayat (2) PMK- 151/PMK.03/2013) saat penyerahan BKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 16D UU PPN; saat penyerahan JKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN; saat ekspor BKP Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f UU PPN; saat ekspor BKP Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dal

Dasar Hukum

Editor

EFA

faq1/5k12/58431--08-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:10 (external edit)