faq1:5k12:58428--08-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Kalau tidajk lapor insentif PPh pasal 21 kenapa?
Jawaban
Pasal 4 ayat 6 PMK-9/2021, Pemberi Kerja yang tidak menyampaikan laporanrealisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan batas waktusebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) untuk Masa Pajak yang bersangkutan.
Dasar Hukum
–
Editor
DFV
faq1/5k12/58428--08-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)