User Tools

Site Tools


faq1:5k12:58428--08-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Kalau tidajk lapor insentif PPh pasal 21 kenapa?

Jawaban

Pasal 4 ayat 6 PMK-9/2021, Pemberi Kerja yang tidak menyampaikan laporanrealisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan batas waktusebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) untuk Masa Pajak yang bersangkutan.

Dasar Hukum

Editor

DFV

faq1/5k12/58428--08-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)