faq1:5k12:58416--08-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
pembuatan fp atas pemberiuan cuma cuma
Jawaban
Pemberian cuma-cuma BKP adalah pemberian yang diberikan tanpa imbalan pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, termasuk pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli.(Pasal 1 angka 3 KEP 87/PJ./2002) dan penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN no. 42 TAHUN 2009 Pemberian cuma-cuma JKP adalah pemberian Jasa Kena Pajak yang dilakukan kepada pihak lain tanpa imbalan pembayaran. (Pasal 1 angka 4 KEP-87/PJ./2002) KETENTUAN PERPAJAKAN
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k12/58416--08-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)