Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
“jadi utk kasus pengajuan pengembalian atas transaksi transfer utk pinjaman&bkn dividen, tidak menggunakan format surat permohonan bagian A&B di Lampiran PMK 187/PMK.03/2015 ya? format dari kami (wajib pajak sendiri) formatnya bebas?” Jawaban agen sebelumnya, “Silakan gunakan format dari Wajib Pajak sendiri, karena sesuai Pasal 13 ayat (1) PMK 187/PMK.03/2015 untuk kondisi tersebut yang mengajukan adalah Wajib Pajak yang dipotong dan tidak ada diatur format khusus terkait surat permohonan. Untu
Jawaban
Pertama kembalikan ke wp apakah kesalahan pemotongan WP memenuhi Pasal 13 PMK 187/2015. Jika iya, sesuai Pasal 14 ayat (1) permohonan pengembalian tersebut diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia. Kemudian mengacu Pasal 24, dokumen berupa salah satunya permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat (1) dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PMK 187/2
Dasar Hukum
–
Editor
YE