faq1:5k12:58409--08-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
wp ada pembayaran yg cukup besar untuk penambahan daya listrik. apakah bisa dibiayakan atau disusutkan?
Jawaban
kayaknya lebih pas kalau dibiayakan sesuai pasal 6 uu pph. kalau mau disusutkan kan berarti dikapitalisasi ke perolehan harta berwujud dulu. ada renovasi/pembvangunan harta berwujud atau tidak?
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k12/58409--08-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:10 by 127.0.0.1