User Tools

Site Tools


faq1:5k12:58409--08-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

wp ada pembayaran yg cukup besar untuk penambahan daya listrik. apakah bisa dibiayakan atau disusutkan?

Jawaban

kayaknya lebih pas kalau dibiayakan sesuai pasal 6 uu pph. kalau mau disusutkan kan berarti dikapitalisasi ke perolehan harta berwujud dulu. ada renovasi/pembvangunan harta berwujud atau tidak?

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k12/58409--08-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:10 by 127.0.0.1