faq1:5k12:58405--08-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
WP yg meninggal dan meninggalkan warisan, untuk perubahan menjadi WBT menggunakan form pendaftaran atau perubahan data?
Jawaban
Kalo sebelumnya dia sudah punya NPWP, lalu meninggal dan meninggalkan warisan yang belum habis dibagi, maka untuk menjadi wajib pajak WBT mengajukan permohonannya perubahan data ya. Pasal 13 ayat (2) huruf a angka 4.
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP
faq1/5k12/58405--08-juni-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1