faq1:5k12:58394--08-juni-2021
−Table of Contents
Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan
pembetulan spt pph 21, ada karyawan yg di masa sebelumnya sudah dipotong ternyata harusnya engga karena di bawah ptkp, gaada isu dtp, pembetulannya gimana?
Jawaban
bikin spt pembetulan di espt, buka daftar pemotongan satu masa pajak, hapus dari bagian A, input di bagian B, laporkan pembetulan
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k12/58394--08-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:10 (external edit)