User Tools

Site Tools


faq1:5k12:58394--08-juni-2021

Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan

pembetulan spt pph 21, ada karyawan yg di masa sebelumnya sudah dipotong ternyata harusnya engga karena di bawah ptkp, gaada isu dtp, pembetulannya gimana?

Jawaban

bikin spt pembetulan di espt, buka daftar pemotongan satu masa pajak, hapus dari bagian A, input di bagian B, laporkan pembetulan

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k12/58394--08-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:10 (external edit)