User Tools

Site Tools


faq1:5k12:58390--08-juni-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

di per 24/2012 ini maksudnya gimana ya? Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Penjual telah melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagai Faktur Pajak Keluaran, maka Pengusaha Kena Pajak penjual harus melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak yang bersangkutan, dengan cara melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPnBM.

Jawaban

kalau status fp nya sudah batal, nanti nilai dpp dan ppn nya otomatis berubah sendiri jadi 0

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k12/58390--08-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:10 (external edit)