faq1:5k12:58384--08-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Perhitungan honor komisaris yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap gimana ya?
Jawaban
PPh 21 = jumlah penghasilan bruto X Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU Nomor 36 TAHUN 2008 jumlah penghasilan bruto berupa honorarium atau imbalan yang bersifat tidak teratur Dasar hukum : Pasal 16 ayat (1) huruf c PER-16/PJ/2016
Dasar Hukum
–
Editor
DFV
faq1/5k12/58384--08-juni-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1