User Tools

Site Tools


faq1:5k12:58384--08-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Perhitungan honor komisaris yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap gimana ya?

Jawaban

PPh 21 = jumlah penghasilan bruto X Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU Nomor 36 TAHUN 2008 jumlah penghasilan bruto berupa honorarium atau imbalan yang bersifat tidak teratur Dasar hukum : Pasal 16 ayat (1) huruf c PER-16/PJ/2016

Dasar Hukum

Editor

DFV

faq1/5k12/58384--08-juni-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1