faq1:5k12:58369--08-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Kalau tidak ada pengenaan insentif PPh Pasal 21, wajib lapor?
Jawaban
Dijelaskan normatif sesuai pasal 4, PMK-9/2021, ada konsekuensi apabila tidak lapor, yaitu tidak bisa mendapatkan insentif dimasa tsb, salah satunya tidak bisa buat pembetulan realisasi.
Dasar Hukum
–
Editor
DFV
faq1/5k12/58369--08-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:10 (external edit)