faq1:5k12:58365--08-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan
wp melakukan pembetulan spt masa pph 23 masa pajak mei. dikarenakan ada satu bukpot yang salah input masa pajak. seharusnya diinput di masa mei, tetapi tertulis di april. pada saat dibuat spt pembetulan, muncul keterangan ssp sudah pernah digunakan. gimana ya?
Jawaban
apabila ssp tersebut belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam spt, kemudian untuk masa pajak, kjs, kap, dll sudah sesuai, idealnya ssp tersebut masih dapat digunakan. ketika misalnya ssp tersebut tidak dapat digunakan, nanti bisa dilakukan pembayaran sesuai dengan jenisnya. kemudian atas ssp yang tidak terbaca tadi, bisa pmk 187/2015 atau pbk selama belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam spt
Dasar Hukum
–
Editor
EFA
faq1/5k12/58365--08-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:10 (external edit)