User Tools

Site Tools


faq1:5k12:58365--08-juni-2021

Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan

wp melakukan pembetulan spt masa pph 23 masa pajak mei. dikarenakan ada satu bukpot yang salah input masa pajak. seharusnya diinput di masa mei, tetapi tertulis di april. pada saat dibuat spt pembetulan, muncul keterangan ssp sudah pernah digunakan. gimana ya?

Jawaban

apabila ssp tersebut belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam spt, kemudian untuk masa pajak, kjs, kap, dll sudah sesuai, idealnya ssp tersebut masih dapat digunakan. ketika misalnya ssp tersebut tidak dapat digunakan, nanti bisa dilakukan pembayaran sesuai dengan jenisnya. kemudian atas ssp yang tidak terbaca tadi, bisa pmk 187/2015 atau pbk selama belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam spt

Dasar Hukum

Editor

EFA

faq1/5k12/58365--08-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:10 (external edit)