faq1:5k12:58347--08-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
wp mengajukan perpanjangan spt tahunan dan terdapat perbedaan antara spt y dgn spt tahunan sehingga ada kelebihan setor angsuran 25, harusnya wp lapor bln juni tp telat jd agus, kelebihan setor yg masa juli masih bisa di pbk ga?
Jawaban
Jika secara ketentuan di Pasal 5 ayat (4) KEP-537/PJ./2000 kelebihan tersebut dapat dipindahbukukan, namun ayat tsb mengacu apabila WP mengajukan perpanjangan SPT sesuai ijin perpanjangan (maksimal dua bulan setelah batas waktu penyampaian SPT tahunan). Karena dalam kasus ini WP terlambat dari seharusnya yang ada diijin perpanjangan, maka kembali keketentuan umum terkait angsuran PPh Pasal 25, yaitu sesuai dengan perhitungan pada SPT tahunan tahun pajak terakhirnya, artinya memang dia kelebihan
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP
faq1/5k12/58347--08-juni-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1