User Tools

Site Tools


faq1:5k12:58347--08-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

wp mengajukan perpanjangan spt tahunan dan terdapat perbedaan antara spt y dgn spt tahunan sehingga ada kelebihan setor angsuran 25, harusnya wp lapor bln juni tp telat jd agus, kelebihan setor yg masa juli masih bisa di pbk ga?

Jawaban

Jika secara ketentuan di Pasal 5 ayat (4) KEP-537/PJ./2000 kelebihan tersebut dapat dipindahbukukan, namun ayat tsb mengacu apabila WP mengajukan perpanjangan SPT sesuai ijin perpanjangan (maksimal dua bulan setelah batas waktu penyampaian SPT tahunan). Karena dalam kasus ini WP terlambat dari seharusnya yang ada diijin perpanjangan, maka kembali keketentuan umum terkait angsuran PPh Pasal 25, yaitu sesuai dengan perhitungan pada SPT tahunan tahun pajak terakhirnya, artinya memang dia kelebihan

Dasar Hukum

Editor

TANSP

faq1/5k12/58347--08-juni-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1