faq1:5k12:58346--08-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
PMK-21/2021, laporan realisasinya bagaimana ya?
Jawaban
Pasal 7 PMK 21, Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan rumah tapak dan/atau unit hunian rumah susun, merupakan laporan realisasi PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
Dasar Hukum
–
Editor
DFV
faq1/5k12/58346--08-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)