User Tools

Site Tools


faq1:5k12:58329--08-juni-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Wanita kawin NPWP gabung dg suami, apabila suami meninggal dan ada WBT. apakah wanita kawin tsb masih bisa menggunakan NPWP suami s.d. warisan terbagi?

Jawaban

pasal 7 ayat 2 per 04/2020: Dalam hal di kemudian hari suami dari wanita kawin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia dan meninggalkan warisan yang belum terbagi, wanita kawin beserta anak yang belum dewasa menggunakan NPWP suami yang meninggalkan warisan sampai dengan warisan telah terbagi, kecuali wanita kawin tersebut memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi.

Dasar Hukum

Editor

WW

faq1/5k12/58329--08-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:10 (external edit)