faq1:5k12:58318--08-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Kewajiban Pelaporan SPT Masa PPN kapan dimulainya?
Jawaban
SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai wajib disampaikan bagi wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Penyampaian SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak dan wajib dilaporkan walaupun Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan transaksi. coba digali terlebih dahulu
Dasar Hukum
–
Editor
MIP
faq1/5k12/58318--08-juni-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1