faq1:5k12:58314--08-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
permintaan nsfp
Jawaban
Nomor Seri Faktur Pajak hanya diberikan kepada PKP yang telah memenuhi syarat sebagai berikut: (Pasal 9 ayat (3) PER-17/PJ/2014) telah memiliki Kode Aktivasi dan Password; telah melakukan aktivasi Akun PKP; dan telah melaporkan SPT Masa PPN untuk 3 (tiga) masa pajak terakhir yang telah jatuh tempo secara berturut-turut pada tanggal PKP mengajukan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak. bisa dimintakan melalui enofa
Dasar Hukum
–
Editor
EFA
faq1/5k12/58314--08-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:10 (external edit)