User Tools

Site Tools


faq1:5k12:58305--08-juni-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

nominal pada faktur yg sudah diterbitkan salah, pengganti kan ya?

Jawaban

betul fp pengganti, penerbitan Faktur Pajak pengganti dapat dilakukan sepanjang terhadap SPT Masa PPN dimana Faktur Pajak yang diganti tersebut dilaporkan masih dapat dilakukan pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k12/58305--08-juni-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1