faq1:5k12:58299--08-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
ada perubahan penandatanganan di fp.
Jawaban
Dalam hal terjadi perubahan pejabat/pegawai yang berhak menanda tangani Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka PKP wajib menyampaikan; pemberitahuan secara tertulis atas perubahan tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lambat pada akhir bulan berikutnya sejak bulan pejabat/pegawai pengganti mulai menandatangani Faktur Pajak, dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VB yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pa
Dasar Hukum
–
Editor
EFA
faq1/5k12/58299--08-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:10 (external edit)