faq1:5k12:58298--08-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Kelebihan pembayaran pph 23
Jawaban
bisa pmk 187/2015 atau mekanisme pbk jika Pembayaran pajak yang tercantum dalam SSP, SSPCP, BPN atau Bukti Pbk dapat diajukan permohonan Pemindahbukuan dalam hal pembayaran tersebut belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam SPT, Surat Tagihan Pajak dan/atau surat ketetapan pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Tagihan Pajak PBB dan/atau Surat Ketetapan Pajak PBB, Pemberitahuan Impor Barang (PIB), dokumen cukai, atau surat tagihan/surat penetapan. (Pasal 17 ayat (7) PMK-2
Dasar Hukum
–
Editor
EFA
faq1/5k12/58298--08-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:10 (external edit)