faq1:5k12:58287--08-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Atas pembelian batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan oleh industri atau badan usaha sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai. h. Atas penjualan emas batangan oleh badan usaha yang melakukan penjualan, sebesar 0,45% (nol koma empat puluh lima persen) dari harga jual emas batangan. (2) Nilai impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 a
Jawaban
cif + PDRI, mekanisme lebih detailnya ke bravo BC saja ya
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k12/58287--08-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:10 (external edit)