faq1:5k12:58279--08-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
pengenaan pph 26 jika ada wpln yang menyediakan jasa training
Jawaban
Penghasilan yang dibayarkan kepada WPLN berupa: Deviden; Bunga termasuk Premium,Diskonto dan Imbalan jaminan pengembalian hutang; Royalty; Sewa; Penghasilan penggunaan harta Imbalan sehubungan dengan jasa pekerjaan dan kegiatan; Hadiah & penghargaan; Pensiun & pembayaran berkala lainnya; premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/ atau keuntungan karena pembebasan utang.
Dasar Hukum
–
Editor
EFA
faq1/5k12/58279--08-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)