User Tools

Site Tools


faq1:5k12:58265--08-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

perusahaan badan DN bayar dividen kepada OPDN apakah masih harus melakukan pemotongan pph atas dividen?

Jawaban

sepanjang pembayaran dividennya setelah berlakunya UU cika, maka pph atas dividennya jadi self asssessment kpd si OPDN yg menerima dividen. kalau diinvestasikan sesuai ketentuan UU cika jadi dikecualikan dr obyek pajak dan harus lapor realisasi investasi, tp kalau tidak diinvest ya harus setor sendiri pph final atas dividen tsb

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k12/58265--08-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)