faq1:5k12:58265--08-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
perusahaan badan DN bayar dividen kepada OPDN apakah masih harus melakukan pemotongan pph atas dividen?
Jawaban
sepanjang pembayaran dividennya setelah berlakunya UU cika, maka pph atas dividennya jadi self asssessment kpd si OPDN yg menerima dividen. kalau diinvestasikan sesuai ketentuan UU cika jadi dikecualikan dr obyek pajak dan harus lapor realisasi investasi, tp kalau tidak diinvest ya harus setor sendiri pph final atas dividen tsb
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k12/58265--08-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)