faq1:5k12:58257--08-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Jika ada faktur pajak yang dibatalakan apakah perlu pembetulan?
Jawaban
Harus, jika sudah dikreditkan
Dasar Hukum
–
Editor
EK
faq1/5k12/58257--08-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)