User Tools

Site Tools


faq1:5k12:58257--08-juni-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Jika ada faktur pajak yang dibatalakan apakah perlu pembetulan?

Jawaban

Harus, jika sudah dikreditkan

Dasar Hukum

Editor

EK

faq1/5k12/58257--08-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)