User Tools

Site Tools


faq1:5k12:58254--08-juni-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

wp npwp pusatnya di jakarta ditarik ke madya, lokasi usaha di depok sudah ada npwp cabang dan usahanya developer. bisakah cabangnya menerbitkan fp pakai npwp cabang?

Jawaban

bagi Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP Madya berlaku ketentuan sebagai berikut: 1. dalam hal Wajib Pajak dengan NPWP Pusat terdaftar di KPP Madya, seluruh kewajiban pelaporan PPN atau PPN dan PPnBM atas Pusat dan seluruh Cabang dilaksanakan pada KPP Madya tempat NPWP Pusat terdaftar; Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP BKM dan memiliki kegiatan usaha di bidang pengalihan tanah dan/atau bangunan

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k12/58254--08-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:10 (external edit)