faq1:5k12:58254--08-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
wp npwp pusatnya di jakarta ditarik ke madya, lokasi usaha di depok sudah ada npwp cabang dan usahanya developer. bisakah cabangnya menerbitkan fp pakai npwp cabang?
Jawaban
bagi Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP Madya berlaku ketentuan sebagai berikut: 1. dalam hal Wajib Pajak dengan NPWP Pusat terdaftar di KPP Madya, seluruh kewajiban pelaporan PPN atau PPN dan PPnBM atas Pusat dan seluruh Cabang dilaksanakan pada KPP Madya tempat NPWP Pusat terdaftar; Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP BKM dan memiliki kegiatan usaha di bidang pengalihan tanah dan/atau bangunan
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k12/58254--08-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:10 (external edit)