Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Perusahaan saya mendapatkan fasilitas insentif pph 21 dan sudah lapor untuk masa januari, Untuk masa januari ada 2 orang yg dikenakan pph 21, namun di bulan mei 1 org tersebut resign dan kita hitung kembli pph21nya, setelah di hitung seharusnya orang tersebut tidak dikenakan pph 21. Maka saya harus buat pembetulan dari msa januari min untuk membetulkan pph 21nya .
Jawaban
SPT selama pada masa sebelum pegawai tersebut resign sudah sesuai maka tidak perlu melakukan pembetulan. laporan realisasi dalam sudah dilaporkan silakan lakukan pembetulan pelaporan masa mei saja dan jika belum dilaporkan, pegawai tersebut silakan diexclude dari daftar pegawai penerima insentif dalam laporan realisasi. Untuk teknis pengisian SPT dalam hal timbul LB dapat konfirmasi ke KPP karena LB DTP tidak dapat dikompensasikan.
Dasar Hukum
–
Editor
MIP