User Tools

Site Tools


faq1:5k12:58250--08-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

wp melakukan pembayaran atas ewa tanah bangunan tp tagihannya ada 2: sewa tanah bangunan dan IPL (iuran kebersihan, keamanan dll) tp dibayarkan bersamaan. apakah ipl jg terutang pph final sewa bangunan?

Jawaban

Yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah merupakan semua jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh Penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan/atau Bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya layanan, dan biaya fasilitas lainnya, baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan. Yang dimaksud dengan “biaya layanan” adalah biaya yang biasa disebut dengan service

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k12/58250--08-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:10 (external edit)