faq1:5k12:58250--08-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
wp melakukan pembayaran atas ewa tanah bangunan tp tagihannya ada 2: sewa tanah bangunan dan IPL (iuran kebersihan, keamanan dll) tp dibayarkan bersamaan. apakah ipl jg terutang pph final sewa bangunan?
Jawaban
Yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah merupakan semua jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh Penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan/atau Bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya layanan, dan biaya fasilitas lainnya, baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan. Yang dimaksud dengan “biaya layanan” adalah biaya yang biasa disebut dengan service
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k12/58250--08-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:10 (external edit)