faq1:5k12:58248--08-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
jika pusat ke madya, dan cabang di pratama (pusat dan cabang sama sama di lampiran huruf b). apakah lapor pph nya bisa tetep pengen di cabang saja?
Jawaban
Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban pemotongan dan pemungutan PPh pada KPP BKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlaku ketentuan sebagai berikut a. dalam hal Pusat dan/atau Cabang Wajib Pajak terdaftar di KPP BKM dan berdomisili di wilayah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini, kewajiban pemotongan dan pemungutan PPh Pasal 21/26 atas Pusat dan/atau Cabang dilaksanakan di KPP BKM
Dasar Hukum
–
Editor
EFA
faq1/5k12/58248--08-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)