User Tools

Site Tools


faq1:5k12:58248--08-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jika pusat ke madya, dan cabang di pratama (pusat dan cabang sama sama di lampiran huruf b). apakah lapor pph nya bisa tetep pengen di cabang saja?

Jawaban

Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban pemotongan dan pemungutan PPh pada KPP BKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlaku ketentuan sebagai berikut a. dalam hal Pusat dan/atau Cabang Wajib Pajak terdaftar di KPP BKM dan berdomisili di wilayah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini, kewajiban pemotongan dan pemungutan PPh Pasal 21/26 atas Pusat dan/atau Cabang dilaksanakan di KPP BKM

Dasar Hukum

Editor

EFA

faq1/5k12/58248--08-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)