faq1:5k12:58242--08-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan
jika ada pengurus baru, apakah bisa pengurus tersebut ttd di spt masa 4 ayat 2?
Jawaban
Termasuk dalam pengertian pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan. Orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan, misalnya berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, menandatangani cek, dan sebagainya walaupun orang tersebut tidak ter
Dasar Hukum
–
Editor
EFA
faq1/5k12/58242--08-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)