User Tools

Site Tools


faq1:5k12:58237--08-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

hibah saham kepada sepupu, perlakuan pajaknya ?

Jawaban

bagi penerima hibah dianggap sebagai penghasilan karena bukan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat. bagi pemberi hibah dapat menjadi objek atas keuntungan berupa selisih antara harga pasar dan nilai perolehan (Pasal 4 ayat (1) huruf d angka 4 dan penjelasan UU Nomor 36 TAHUN 2008)

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k12/58237--08-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:10 (external edit)