faq1:5k12:58237--08-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
hibah saham kepada sepupu, perlakuan pajaknya ?
Jawaban
bagi penerima hibah dianggap sebagai penghasilan karena bukan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat. bagi pemberi hibah dapat menjadi objek atas keuntungan berupa selisih antara harga pasar dan nilai perolehan (Pasal 4 ayat (1) huruf d angka 4 dan penjelasan UU Nomor 36 TAHUN 2008)
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k12/58237--08-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:10 (external edit)