faq1:5k12:58235--08-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
kewajiban lapor cabang sebelum pindah ke madya
Jawaban
Dalam hal terdapat kompensasi kelebihan pembayaran pajak atas Masa Pajak sebelum tanggal SMT yang berasal dari SPT Masa PPN yang dilaporkan dengan NPWP Cabang, kompensasi kelebihan pembayaran tersebut dapat diperhitungkan sebagai kompensasi kelebihan PPN atas Masa Pajak sebelum tanggal SMT dalam SPT Masa PPN yang disampaikan pada KPP BKM dengan menggunakan NPWP Pusat.
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/5k12/58235--08-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:10 (external edit)