faq1:5k12:58213--08-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Jika invoice dari marketplace tsb dapat digunakan sebagai FP Pedang Eceran apakah terdapat sanski bagi kami sebesar 1% dari DPP, karena invoice hanya mencantumkan nama penjual tanpa NPWP dan alamat penjual
Jawaban
Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) harus dibuat dengan mencantumkan keterangan yang paling sedikit memuat: a. nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP; b. Jems barang atau Jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga; c. PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut; dan
Dasar Hukum
–
Editor
AJ
faq1/5k12/58213--08-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)