faq1:5k12:58210--08-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
kalau pembeli dapat pm pemberian cuma2 bisa dikreditkan?
Jawaban
bisa saja, asal memenuhi ketentuan umum pengkreditan PM sesuai 3Mnya
Dasar Hukum
–
Editor
NA
faq1/5k12/58210--08-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:10 (external edit)