User Tools

Site Tools


faq1:5k12:58210--08-juni-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

kalau pembeli dapat pm pemberian cuma2 bisa dikreditkan?

Jawaban

bisa saja, asal memenuhi ketentuan umum pengkreditan PM sesuai 3Mnya

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k12/58210--08-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:10 (external edit)