faq1:5k12:58197--08-juni-2021
−Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Pertanyaan saya menurut kondisi tersebut: 1. Dasar hukum manakah untuk menyetor pajak per bulan untuk pekerja lepas? 2. Tipe SPT mana yang harus dipilih? 3. Bagaimana cara pengisian SPT tersebut karena ada perubahan status WP dalam waktu 1 tahun?
Jawaban
1. pekerja lepas yang dimaksud WP ini pekerjaan bebas atau tenaga kerja lepas/bukan pegawai? pakai PER-16/PJ/2016 dan PMK 215/2018. 2. WP OP usaha dan/atau pekerjaan bebas, pakai 1770. 3. Cara pengisian SPT: PER-36/PJ/2015. Input di 2 pos penghasilan: a. Penghasilan Neto DN Dari Usaha Dan/Atau Pekerjaan Bebas (Pembukuan/Pencatatan); dan b. Penghasilan Neto DN Sehubungan Dengan Pekerjaan.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k12/58197--08-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:10 (external edit)